Orang Gila di Mata Hukum


Orang Gila di Mata Hukum
Berawal dari obrol guyonan di sosial media yang seperti ini ni:


Bagi yang tidak paham bahasa jawa:

-          Dilokno nyambek ngene iki kenek pasal IT ga yoo? “Dikatain seperti biawak (binatang) seperti ini itu kenak pasal IT atau tidak ya?

-          Sampean sing kenek pasal UUD tentang mengganggu wong edan. “Kamu yang akan kenak pasal UUD tentang mengganggu orang gila.

Darinya pikiran ini tertuntut untuk bekerja. Yaaa… Lucu juga sih. Cukup setuju juga. Sebab ORANG GILA SELALU BENAR.

Obrol candaan yang cukup menarik. Hiraukan ketidak-tepatan pasal atau penyebutan UUD di sana. Yang terpenting maksudnya adalah peraturan. Yang mungkin selama ini sudah sangat banyak aturan, namun minim pegangan.

Banyaknya aturan bukanlah bukti bahwa semakin baiknya sistem, menurutku sih hhhhhh. Ya, mungkin malah sebaliknya. (dibuat tulisan lain waktu lah yau).

Dan saat ini saya cukup curiga, apakah saling lempar tuduhan yang terjadi di petinggi sana ada hubungannya dengan tulisan ini ???


###

Menurut saya:

Ciri orang gila itu hanya satu, yaitu tidak singkronnya otak dengan hatinya.

Yang tahu hanyalah dia dengan Tuhannya. Tanggung jawab dan kesadaran juga antara dia dan Pemiliknya. Akan sulit bagi kita untuk menentukan apakah yang kita temui adalah orang gila. Apakah kita perlu mengetok palu memberi keputusan bahwa si A adalah gila? Tidak.

 Jangan-jangan kita sendiri teridentifikasi sama dengan ciri yang tertera?

Gila bukan orang yang rusuh, kumuh, dan berantakan

Gila bukan orang yang tidur di jalan atau emperan

Gila bukan orang yang sukar makan hingga memanipulasi dengan mengunyah sedotan

Sebab gila bukanlah fisik

Tetapi psikis yang compang-camping tak karuan.

Kata pak ustd: menuduh itu nggak boleh, tapi kalau curiga itu wajar bahkan perlu.

Ambil nilai positif sesukanya yang ada pada tulisan ini. Kalau Ada. Semoga Ada.








Comments

Popular posts from this blog