Orang Gila di Mata Hukum
Orang Gila di Mata
Hukum
Berawal dari
obrol guyonan di sosial media yang seperti ini ni:
Bagi yang
tidak paham bahasa jawa:
- Dilokno
nyambek ngene iki kenek pasal IT ga yoo? “Dikatain seperti biawak (binatang)
seperti ini itu kenak pasal IT atau tidak ya?
-
Sampean
sing kenek pasal UUD tentang mengganggu wong edan. “Kamu yang akan kenak pasal
UUD tentang mengganggu orang gila.
Darinya pikiran
ini tertuntut untuk bekerja. Yaaa… Lucu juga sih. Cukup setuju juga. Sebab
ORANG GILA SELALU BENAR.
Obrol
candaan yang cukup menarik. Hiraukan ketidak-tepatan pasal atau penyebutan UUD
di sana. Yang terpenting maksudnya adalah peraturan. Yang mungkin selama ini
sudah sangat banyak aturan, namun minim pegangan.
Banyaknya
aturan bukanlah bukti bahwa semakin baiknya sistem, menurutku sih hhhhhh. Ya,
mungkin malah sebaliknya. (dibuat tulisan lain waktu lah yau).
Dan saat ini
saya cukup curiga, apakah saling lempar tuduhan yang terjadi di petinggi sana
ada hubungannya dengan tulisan ini ???
###
Menurut saya:
Ciri orang
gila itu hanya satu, yaitu tidak singkronnya otak dengan hatinya.
Yang tahu hanyalah dia dengan Tuhannya. Tanggung jawab dan
kesadaran juga antara dia dan Pemiliknya. Akan sulit bagi kita untuk menentukan
apakah yang kita temui adalah orang gila. Apakah kita perlu mengetok palu
memberi keputusan bahwa si A adalah gila? Tidak.
Jangan-jangan kita sendiri teridentifikasi
sama dengan ciri yang tertera?
Gila bukan orang yang
rusuh, kumuh, dan berantakan
Gila bukan orang yang
tidur di jalan atau emperan
Gila bukan orang yang
sukar makan hingga memanipulasi dengan mengunyah sedotan
Sebab gila bukanlah
fisik
Tetapi psikis yang
compang-camping tak karuan.
Kata pak
ustd: menuduh itu nggak boleh, tapi kalau curiga itu wajar bahkan perlu.
Ambil nilai positif sesukanya yang
ada pada tulisan ini. Kalau Ada. Semoga Ada.
Comments
Post a Comment